Membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah, dibidang Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian serta Jabatan Fungsional.
FUNGSI
Penyelenggaranaan perumusan kebijakan teknis di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.
Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.
Penyelenggara pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.
Penyelenggara koordinasi dan pengawasan pelaksanaan tugas di bidang perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah dan perindustrian.
Penyelenggara pelayanan administrasi internal dan eksternal
Penyelenggara tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.